Home » , , , , , » Dua Kadistrik Dilantik Jadi PPAT

Dua Kadistrik Dilantik Jadi PPAT

Written By Unknown on Senin, 27 Mei 2013 | 04.06


Samuel Yogi Foto: SAPA/Thomas Lamatapo

SAPA (TIMIKA) - Kepala Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Mimika, Drs. Suyatin, SH melantik Kepala Distrik Mimika Iwaka, Semuel Yogi, SH, MH dan Kepala Distrik Mimika Baru, Paulus Yanenggga, SH, M.Si sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara. Pelantikan ini berlangsung di KPN Mimika, Selasa (14/5). Kepala KPN Mimika, Drs. Suyatin, SH kepada Salam Papua mengatakan jumlah PPAT di Mimika mencapai enam orang, terdiri dari empat orang notaris PPAT dan dua orang PPAT yang baru dilantik. Dua orang PPAT yang dilantik tersebut bersifat sementara karena jabatan kepala distrik sementara saja. Ketika tidak menjabat Kadistrik lagi maka jabatan PPAT dengan sendirinya akan diberhentikan. “Sebenarnya hari ini saya melantik tiga orang PPAT namun Kepala Distrik Kuala Kencana berhalangan hadir sehingga belum dilantik. Jika  distrik lain jika mengajukan untuk menjdi PPAT maka KPN akan mengusulkan ke Kantor Wilayah untuk diangkat dan dilantik menjadi PPAT,” ungkap Suyatin.

Menurut Suyatin, untuk Kabupaten Mimika idealnya setiap distrik diharapkan kepala distriknya menjadi PPAT sementara. Disini ada dua sisi yang harus dibedakan antara Kepala Distrik dan PPAT karena Kepala Distrik mempertanggung jawabkan semua pekerjannya kepada Bupati, sedangkan PPAT bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan karena laporan, pembinaan, maupun teknis PPAT masih dibawah kendali KPN. Tugas dari PPAT sementara dan PPAT notaris sama yaitu membuat akta peralihan hak tanah berupa jual beli, akta hibah, pembagian hak bersama, hak tanggungan dan itu melekat pada PPAT. Tugas dan hak seorang PPAT sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 1997. Selain itu PPAT juga harus menjalankan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Karena undang-undang tersebut memberikan amanat bahwa akta peralihan hak tanah yang dibuat oleh PPAT wajib menyetor biaya perolehan hak atas tanah (BPHT).

BPHT akan dikenakan jika nilai peralihan hak tanah diatas Rp 60 juta. Dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan BPHT. Besaran BPHT diperoleh dengan cara besaran nilai peralihan hak tanah dikurangi Rp 60 juta dikali 5 persen. Dan PPAT wajib menyetor BPHT tersebut kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Nantinya bukti penyetoran BPHT akan dilampirkan saat pendaftaran peralihan hak ke BPN. Karena jika tidak ada bukti pembayaran BPHT, maka BPN akan menolak proses pengurusan peralihan hak tanah. “Pemda sangat diuntungkan dengan berlakunya UU 28 tahun 2009 karena pemasukan dari peralihan hak tanah masuk ke kas daerah sehingga meningkatkan PAD daerah,” terang Suyatin.

Suyatin menjelaskan, untuk distrik yang Jauh dari kota seharusnya memiliki PPAT. Namun sertifikat tanah masih kurang sehingga kegiatan PPAT masih kurang. Namun sebenarnya semua distrik harus ada PPAT. Jika Kepala distrik mengajukan secara tertulis kepada BPN untuk diangkat menjadi PPAT sementara, maka berdasarkan usulan tersebut KPN akan mengusulkan ke Kanwil Provinsi untuk ditindaklanjuti. Karena yang mengeluarkan SK adalah Kakanwil Provinsi Papua namun proses pelantikannya akan dilakukan Kepala KPN Mimika. “Semua persoalan muaranya ke BPN. BPN tidak membuat akta, karena BPN hanya mencoret nama berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT. Setiap ada peralihan hak tanah yang sudah bersertifikat maka harus melalui PPAT baik PPAT sementara maupun notaris PPAT. Mereka akan membuat akta dan bersadarkan akta tersebut didaftarkan di KPN,” terang Suyatin.

Sedangkan untuk tanah yang belum memiliki sertifikat bukan tugasnya PPAT, karena itu meruapakan tugas kepala kampung, kepala suku dan kepala distrik untuk membuat  surat pelepasan atau surat garapan untuk selanjutnya di ajukan ke KPN. Karena tuga PPAT hanya mengurus tanah yang sudah bersertifikat. Lebih jauh Suyatin meminta, kepada masyarakat di Distrik Mimika Baru dan Iwaka agar dapat menghubungi kedua pejabat PPAT yang baru dilantik di distrik masing-masing jika hendak mengurus peralihan hak. “Masyarakat juga bisa menghubungi PPAT notaris untuk mengurus peralihan hak tanah. Namun wilayah distrik Iwaka tidak bisa dibuat oleh PPAT sementara di Distrik Miru, begitu juga sebailiknya. Namun PPAT notaris bisa mengurus di distrik mana saja. Lintas PPAT sementara tidak bisa mengurus peralihan hak tanah, karena harus mengurus sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Kepala Distrik Iwaka, Semuel Yogi, SH, MH mengatakan dirinya siap menjalankan tugas sebagai seorang PPAT. Ia berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tanah yang ada di Distrik Iwaka.“Saya sanat mengapresiasi proses pengangkatan ini. Menjadi seorang PPAT merupakan sebuah amanah, sehingga saya akan menggunakan jabatan ini untuk melayani kepentingan masyarakat Iwaka khususnya masalah tanah,” ujar Yogi.(Thomas Lamatapo)


Kepala Distrik Iwaka,Semuel Yogi, SH, MH

Share this article :

Posting Komentar