Samuel Yogi Foto: SAPA/Thomas Lamatapo |
SAPA (TIMIKA) - Kepala Kantor
Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Mimika, Drs. Suyatin, SH melantik Kepala
Distrik Mimika Iwaka, Semuel Yogi, SH, MH dan Kepala Distrik Mimika Baru,
Paulus Yanenggga, SH, M.Si sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara.
Pelantikan ini berlangsung di KPN Mimika, Selasa (14/5). Kepala KPN Mimika,
Drs. Suyatin, SH kepada Salam Papua mengatakan jumlah PPAT di
Mimika mencapai enam orang, terdiri dari empat orang notaris PPAT dan dua orang
PPAT yang baru dilantik. Dua orang PPAT yang dilantik tersebut bersifat
sementara karena jabatan kepala distrik sementara saja. Ketika tidak menjabat
Kadistrik lagi maka jabatan PPAT dengan sendirinya akan diberhentikan.
“Sebenarnya hari ini saya melantik tiga orang PPAT namun Kepala Distrik Kuala
Kencana berhalangan hadir sehingga belum dilantik. Jika distrik lain jika
mengajukan untuk menjdi PPAT maka KPN akan mengusulkan ke Kantor Wilayah untuk
diangkat dan dilantik menjadi PPAT,” ungkap Suyatin.
Menurut Suyatin, untuk Kabupaten Mimika
idealnya setiap distrik diharapkan kepala distriknya menjadi PPAT sementara.
Disini ada dua sisi yang harus dibedakan antara Kepala Distrik dan PPAT karena
Kepala Distrik mempertanggung jawabkan semua pekerjannya kepada Bupati,
sedangkan PPAT bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan karena
laporan, pembinaan, maupun teknis PPAT masih dibawah kendali KPN. Tugas dari
PPAT sementara dan PPAT notaris sama yaitu membuat akta peralihan hak tanah
berupa jual beli, akta hibah, pembagian hak bersama, hak tanggungan dan itu
melekat pada PPAT. Tugas dan hak seorang PPAT sudah diatur dalam peraturan
pemerintah nomor 38 tahun 1997. Selain itu PPAT juga harus menjalankan
undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Karena undang-undang tersebut memberikan amanat bahwa akta peralihan hak tanah
yang dibuat oleh PPAT wajib menyetor biaya perolehan hak atas tanah (BPHT).
BPHT akan dikenakan jika nilai
peralihan hak tanah diatas Rp 60 juta. Dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan BPHT.
Besaran BPHT diperoleh dengan cara besaran nilai peralihan hak tanah dikurangi
Rp 60 juta dikali 5 persen. Dan PPAT wajib menyetor BPHT tersebut kepada Dinas
Pendapatan Daerah (Dispenda). Nantinya bukti penyetoran BPHT akan dilampirkan
saat pendaftaran peralihan hak ke BPN. Karena jika tidak ada bukti pembayaran
BPHT, maka BPN akan menolak proses pengurusan peralihan hak tanah. “Pemda
sangat diuntungkan dengan berlakunya UU 28 tahun 2009 karena pemasukan dari peralihan
hak tanah masuk ke kas daerah sehingga meningkatkan PAD daerah,” terang
Suyatin.
Suyatin menjelaskan, untuk distrik yang
Jauh dari kota seharusnya memiliki PPAT. Namun sertifikat tanah masih kurang
sehingga kegiatan PPAT masih kurang. Namun sebenarnya semua distrik harus ada
PPAT. Jika Kepala distrik mengajukan secara tertulis kepada BPN untuk diangkat
menjadi PPAT sementara, maka berdasarkan usulan tersebut KPN akan mengusulkan
ke Kanwil Provinsi untuk ditindaklanjuti. Karena yang mengeluarkan SK adalah
Kakanwil Provinsi Papua namun proses pelantikannya akan dilakukan Kepala KPN
Mimika. “Semua persoalan muaranya ke BPN. BPN tidak membuat akta, karena BPN
hanya mencoret nama berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT. Setiap ada
peralihan hak tanah yang sudah bersertifikat maka harus melalui PPAT baik PPAT
sementara maupun notaris PPAT. Mereka akan membuat akta dan bersadarkan akta
tersebut didaftarkan di KPN,” terang Suyatin.
Sedangkan untuk tanah yang belum
memiliki sertifikat bukan tugasnya PPAT, karena itu meruapakan tugas kepala
kampung, kepala suku dan kepala distrik untuk membuat surat pelepasan
atau surat garapan untuk selanjutnya di ajukan ke KPN. Karena tuga PPAT hanya
mengurus tanah yang sudah bersertifikat. Lebih jauh Suyatin meminta, kepada
masyarakat di Distrik Mimika Baru dan Iwaka agar dapat menghubungi kedua
pejabat PPAT yang baru dilantik di distrik masing-masing jika hendak mengurus
peralihan hak. “Masyarakat juga bisa menghubungi PPAT notaris untuk mengurus
peralihan hak tanah. Namun wilayah distrik Iwaka tidak bisa dibuat oleh PPAT
sementara di Distrik Miru, begitu juga sebailiknya. Namun PPAT notaris bisa
mengurus di distrik mana saja. Lintas PPAT sementara tidak bisa mengurus
peralihan hak tanah, karena harus mengurus sesuai dengan wilayah kerja
masing-masing.
Kepala Distrik Iwaka, Semuel Yogi, SH,
MH mengatakan dirinya siap menjalankan tugas sebagai seorang PPAT. Ia
berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tanah yang ada di Distrik Iwaka.“Saya
sanat mengapresiasi proses pengangkatan ini. Menjadi seorang PPAT merupakan
sebuah amanah, sehingga saya akan menggunakan jabatan ini untuk melayani
kepentingan masyarakat Iwaka khususnya masalah tanah,” ujar Yogi.(Thomas
Lamatapo)
Sumber :www.salampapua.com
Kepala
Distrik Iwaka,Semuel Yogi, SH, MH
Posting Komentar