Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Desa atau
sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan
tersebut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memposisikan desa pada level yang
sangat strategis dibandingkan dengan produk perundang-undangan sebelumnya,
karena otonomi yang dimiliki oleh desa diakui. Otonomi desa harus diakui
sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam rangka kesejahteraan bersama.
Walaupun
terjadi pergantian Undang-Undang, namun prinsip dasar sebagai landasan
pengaturan mengenai desa tetap, yaitu;
1.
Keanekaragaman, yang
memiliki makna bahwa istilah desa dapat disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya dan asal usul masyarakat setempat. Hal ini berarti pola penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai
yang berlaku pada masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem
nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Partisipasi, bermakna
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan
peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta
bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga
desa.
3.
Otonomi asli, bermakna
bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat
setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi
pemerintahan Negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
4.
Demokratisasi, bermakna
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa
harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi
melalui BPD dan lembaga kemasyrakatan sebagai mitra pemerintah desa.
5.
Pemberdayaan
masyarakat, bermakana bahwah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
melalui penetapan kebijakan ,program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Saudara-saudara
hadirin yang saya hormati.
Pada
kesempatan ini, akan dijelaskan beberapa topik yang mengemuka dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa dewasa ini:
1. PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI DESA
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2006 tentang pedoman administrasi desa
menjelaskan bahwah yang dimaksud dengan administrasi desa adalah keseluruhan
proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan
pemerintahan desa pada buku administrasi desa.
Jenis-jenis
Administrasi Desa meliputi:
a)
Administrasi Umum
adalah, Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan
Desa pada Buku Administrasi Umum.
Bentuk
administrasi umum terdiri dari ;
1)
Buku Data Peraturan Desa
2)
Buku Data Keputusan Kepala Desa
3)
Buku Data Inventaris Desa
4)
Buku Data Aparat Pemerintah Desa
5)
Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa
6)
Buku Data Tanah di Desa
7)
Buku Agenda; dan
8)
Buku Ekspedisi
b)
Administrasi
Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk
dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk.
Bentuk
Administrasi Penduduk terdiri dari:
1)
Buku Data Induk Penduduk
2)
Buku Data Mutasi Penduduk
3)
Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan: dan
4)
Buku Data Penduduk Sementara
c)
Administrasi
Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolah
keuangan pada Buku Administrasi Keuangan.
Bentuk
Administrasi Keuangan Desa terdiri dari :
1)
Buku Anggaran Penerimaan
2)
Buku Anggaran Pengeluaran Rutin:
3)
Buku Anggaran Pengelllluaran Pembangunan;
4)
Buku Kas Umum;
5)
Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6)
Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7)
Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
d)
Administrasi
Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan
yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan.
Bentuk
Administrasi Pembangunan terdiri dari :
1)
Buku Rencana Pembanguan
2)
Buku Kegiatan Pembanguan
3)
Buku Inventaris Proyek; dan
4)
Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat
e)
Administrasi
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan BPD adalah kegiatan
Pencatatan Data dan informasi mengenai BPD
Bentuk
Adminstrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri dari :
1)
Buku Data Anggaran BPD
2)
Buku Data Keputusan BPD
3)
Buku Data Kegiatan BPD
4)
Buku Agenda BPD dan :
5)
Buku Ekspedisi BPD
Dalam
hal pelaksanaan Admnistrasi Desa, Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban
membina dan mengawasinya.
Pembinaan
dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi:
a.
Menetapkan Pengaturan yang berkaitan dengan Administrasi Desa.
b.
Memberikan Pedoman Teknis Pelaksanaan Administrasi Desa.
c.
Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Administrasi Desa,dan
d.
Memberikan bimbingan, Supervisi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
Sedangkan
pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Camat meliputi:
a.
Memfasilitasi Adminstrasi Desa
b.
Melakukan pengawasan Administrasi Desa; dan
c.
Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa.
2. TUGAS/FUNGSI KEPALA
DESA, PERANGKAT DESA DAN BPD
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menjelaskan secara tegas susunan
organisasi pemerintahan desa, yakni: Pemerintahan Desa terdiri atas: Pemerintah
Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya,
Pemerintah Desa meliputi: Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sedangkan
Perangkat Desa terdiri atas: Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang
dimaksud dengan Perangkat Desa lainnya adalah:
a.
Sekretariat Desa: disebut urusan yang terdiri atas:
Ø
Kepala Urusan Pemerintahan
Ø
Kepala Urusan Pembangunan, dan
Ø
Kepala Urusan Umum
b.
Pelaksana Teknis Lapangan disebut Pamong, yang disesuaikan dengan kondisi
kebutuhan masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
c.
Unsur Kewilayahan: disebut Dusun yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan
masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
A. Kedudukan, Fungsi,
Tugas, Wewenagn dan Kewajiban Kepala Desa
Kepala
Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah di desa, yang berada langsung di
bawah Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat.
Kepala
Desa mempunyai fungsi memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan.
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang dilimpahkan kepada desa.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala
Desa mempunyai Wewenang:
a.
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama BPD
b.
Mengajukan rancangan Peraturan Desa.
c.
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
d.
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e.
Membina kehidupan masyarakat desa
f.
Membina perekonomian desa
g.
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapatmenunjuk kuasa hokum
untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perudang-undangan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenag
sebagaimana dimaksud, Kepala Desa mempunyai Kewajiban:
a.
Memeegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
d.
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme;
f.
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.
Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i.
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.
Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
l.
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
o.
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Selain
kewajiban dimaksud, Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa disampaikan kepada Bupati melalui camat
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD disampaikan 1 (satu) kali dalam 1
()satu) tahun dalam musyawarah BPD
Laporan
akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui camat dan
kepada BPD.
B. Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin
Sekretariat Desa.
Sekretaris
Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan,
pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan
administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.
Pelaksana urusan administrasi keuangan;
c.
Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.
Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
C. Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala
Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai
tugas:
a.
Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
pemerintahan desa.
b.
Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan
Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
d.
Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan
masyarakat; dan
e.
Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai
fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.
Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.
Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.
Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
D. Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kepala Urusan Pembangunan
Kepala
Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang
bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai
tugas:
a.
Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan
pembangunan masyarakat desa
b.
Membantu membina perekonomian desa
c.
Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan
desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
d.
Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai
fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.
Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi
potansi desa;
c.
Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.
Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
E. Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kepala Urusan Umum
Kepala
Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.
Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan
masyarakat desa;
b.
Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.
Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.
Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.
Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.
Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.
Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di
desa; dan
c.
Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
F. Kedudukan,
Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala
Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas
kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
Kepala
dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang
pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang
kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Kepala
dusun mempunyai fungsi:
a.
pelaksana kegiatan bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, bidang
pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b.
pelaksana peraturan desa di wilayah kerjanya; dan
c.
pelaksana kebijakan kepala desa
G. Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Pamong
Pamong
Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan untuk membantu kepala
desa yang bertugas menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya di
lapangan.
Pamong
Desa mempunyai fungsi:
a.
Pelaksana kegiatan sesuai bidang tugasnya di lapangan
b.
Pelaksana keputusan desa sesuai bidang tugasnya di lapangan; dan
c.
Pelaksana kebijakan kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya di lapangan.
H. Hak dan Kewajiban,
Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
Anggota
BPD mempunyai Hak:
a.
Mengajukan rancangan peraturan desa
b.
Mengajukan pertanyaan
c.
Menyampaikan usul dan pendapat;
d.
Memilih dan dipilih
e.
Memperoleh tunjangan
Anggota
BPD mempunyai Kewajiban:
a.
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesai;
d.
Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.
Memproses pemilihan kepala desa;
f.
Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan;
g.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
BPD
mempunyai fungsi:
a.
Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c.
Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di
desa.
BPD
mempunyai wewenang:
a.
Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan
Kepala Desa;
c.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d.
Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e.
Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat; dan
f.
Menyusun tata tertib BPD.
I. Hubungan Kerja
Hubungan
kerja Pemerintah Desa dengan BPD adalah bersifat kemitraan, konsultatif dan
koordinatif.
Bersifat
“kemitraan” artinya Kepala Desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip kerja sama
yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
di desa
Bersifat
“konsultatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD senantiasa mengembangkan
prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Bersifat
“koordinatif” artinya bahwa kepala desa dan BPD selalu mengembangkan prinsip musyawarah
dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan
Suara
Iwaka
Posting Komentar