Ilustrasi@ |
Distrik Iwaka,(TIMIKA)
- Jumlah distrik di
Mimika yang telah dimekarkan menjadi 18 distrik, ternyata batal dimekarkan.
Saat ini Kabupaten Mimika kembali hanya memiliki 12 distrik. Hal ini diutarakan
Wakil Bupati Mimika Abdul Muis saat ditemui wartawan di depan kediamannya,
Jumat (3/5).
Wabup
Muis menyatakan, tidak jadinya pemekaran distrik di Mimika dikarenakan enam
distrik baru terlambat dilaporkan pada Direktur Jendral (Dirjen) Pemerintah
Umum. Dengan begitu, enam distrik baru tersebut tidak mendapatkan registrasi.
Lanjutnya,
akibat enam distrik batal menjadi distrik baru, maka pada pemilihan umum
mendatang, maka Mimika hanya 12 distrik. Selain itu, meskipun tetap akan
diusahakan untuk kembali melakukan pemekaran, namun tidak bisa tahun ini.
Karena saat ini pemerintah pusat sedang mengeluarkan kebijakan moratorium
daerah sehingga di boleh lagi ada pemekaran.
“Kepala
distrik yang sudah dilantik, tidak apa-apa kan sudah ada perdanya. Itu kan
sekarang sudah jalan, pemerintahan dari 18 distrik sudah jalan. Jadi mau tidak
mau, kita akomodir pembiayaannya karena perdanya sudah jalan,” terangnya.
Distrik
yang gagal dimekarkan tersebut diantaranya adalah Distrik Wania, Distrik Amar,
Distrik Iwaka dan Kwamki Narama.
Sebelumnya,
ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Lima distrik pemekaran yang ada di
Kabupaten Mimika belum bisa diakomodir dalam pemilhan umum (pemilu) baik pemilu
bupati Mimika 2013, maupun pemilihan legislative dan pemilihan presiden tahun
2014. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Karolus
Tsunme, Amd Pert saat ditemui wartawan di Hotel Timika Raya, Kamis (5/4).
Menurut
Karolus, dalam pemilu yang akan digelar nanti, lima distrik pemekaran
tersebut masih bergabung dengan distrik induk masing-masing. KPU tidak
membentuk panitia pemilihan distirik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan
Kelompok Penyelenggara Pemilhan Umum (KPPS) di tingkat kampung dari lima distri
pemekaran, karena belum mendapatkan tembusan peraturan daerah (perda) pemekaran
lima distrik tersebut dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Padahal
perda tersebut sangat penting karena sebagai dasar hukum bagi KPU untuk
membentuk perangkat pemilu di lima distrik pemekaran. Selain itu perda tersebut
juga digunakan untuk menyusun anggaran pemilu baik pemilu bupati maupun
pemilu legislative
serta pemilu presiden.
“Bagaimana
kita mau membentuk perangkat pemilu di lima distrik pemekaran jika tidak ada
dasar hukum yang kami pegang. Anggaran pemilu bupati yang kami ajukan kemarin
pun masih mengikuti 13 distrik bukan 18 distrik. Lima distrik pemekeran tidak
ajukan kerena kami belum terima perdanya,” ungkap Karolus.
Karolus
mengatakan seharusnya pemerintah lebih dini menyerahkan salinan perda tersebut ke
KPU Mimika. Padahal sebagai penyelenggara pemilu KPU sangat membutuhkannya
untuk berbagai kegiatan persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Dalam
catatan KPU Mimika daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP 4) Kabupaten
Mimika untuk pemilu legislative
2014 mencapai 199. 000 pemilih. Demikian pernyataan dari Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispencapil) Mimika melalui Kepala Seksi
Teknologi dan Informasi Kependudukan, Amirullah saat ditemui Salam Papua di
ruang kerjanya, Jumat (11/2).
Amirullah
mengatakan DP 4 Mimika ini mengalami kenaikan dari DP 4 sebelumnya yang
mencapai 175. 000. Berdasarkan kenaikan ini maka KPU pusat sudah mengeluarkan
SK untuk penambahan kursi DPRD Mimika sebanyak 10 kursi dari sebelumnya 25
kursi menjadi 35 kursi.
Saat
ini DP 4 Mimika ini masih berada di Kantor Kementrian Dalam Negeri karena belum
diambil oleh Dispencapil. Menurut Amirullah, Data DP 4 ini dari data SIAK yang
dikonversikan ke kartu tanda penduduka elektronik (e-KTP). Data DP 4 ini
dikeluarkan bersarkan perekaman hasil E-KTP juga. Dan Menurut petunjuk dari
Kementerian Dalam Negeri, pada pemilu 2014 bagi yang tidak memilki E-KTP maka
tidak memiliki hak pilih. Setiap TPS akan dipasang peralatan untuk mendeteksi
para pemilih.
(Ali Nur Ichsan/Thomas Lamatapo)
Sumber Klik :salampapua.com
+ komentar + 1 komentar
,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
;'[===========
Posting Komentar